Wednesday, July 4, 2012

Mau Pindah Kerja : Perhatikan Nego Gaji & Benefit ! - Part 1


Siapa sih yang tidak mau punya pekerjaan yang asik, suasana kerja yang asik dan lingkungan kerja yang kondusif ? Apalagi disertai dengan atasan yang konstruktif, job description yang jelas, job target yang fair dan team kerja yang optimis dan positif ? Eiitssss nanti dulu. Jangan lupa : gaji dan benefit ! Jangan sampai kita lupa akan negosiasi gaji dan benefit yang pantas untuk pekerjaan baru tersebut. Lalu seperti apakah "pantas" itu sebaiknya ?

SKEMA GAJI

Ada tiga detail penting saat negosiasi gaji, menyangkut skema pembayaran gaji, yaitu :
(1) Apakah gaji pokok yang dibayarkan adalah 'net after tax' ataukah masih gaji pokok kotor 'gross before tax' ? Besar lho komponen pajak penghasilan itu...
(2) Apakah gaji pokok itu dibayarkan sebagai komponen terintegrasi ataukah dipecah atas dasar gaji bulanan dan insentif periodik ? hati-hati... ini jebakan !!!
(3) Apakah ada klausula kontrak kerja atau penawaran kerja yang mengharuskan Anda membayar jumlah tertentu saat Anda pindah kerja ke tempat lain ?

Merujuk kepada item nomor dua di atas, sebaiknya Anda berhati-hati. Sejumlah perusahaan, terutama perusahaan lokal, mulai mengakali perpajakan dan beban tenaga kerja mereka dengan skema split compensation. Seperti apa itu ? Misalkan di perusahaan lama Anda memperoleh gaji net Rp 4 juta/bulan. Setahun Anda akan memperoleh kompensasi net sebesar Rp 4 juta x 13 (karena ada THR kan ?) = Rp 52 juta.

Di perusahaan baru Anda memperoleh gaji net Rp 4.8 juta/bulan dengan skema split compensation : 75% sebagai monthly salary dan 25% dibayarkan setiap 3 bulan sebagai "quarterly incentives". Apa yang terjadi ? Setiap bulan Anda akan menerima hanya Rp 4.8 juta x 75% = Rp 3.6 juta --> atau anda turun gaji Rp 400 ribu/bulan atau 10%. Dan dalam perhitungan bonus atau insentif lainnya, maka yang diperhitungkan sebagai faktor gaji pokok adalah Rp 3.6 juta, BUKAN yang Rp 4.8 juta !!!

Sementara soal item nomor tiga, umumnya terjadi jika ikatannya berupa kesepakatan kerja waktu tertentu (KKWT). Jadi misalkan ikatan kerja Anda berupa KKWT untuk 12 bulan, lalu perusahaan memberhentikan Anda di bulan ke 7, maka Anda berhak memperoleh pembayaran utuh untuk 5 bulan sisanya. Dan sebaliknya, jika Anda berhenti kerja untuk pindah ke perusahaan lain di bulan ke 9, maka Anda akan wajib membayar denda sebesar 3 bulan gaji Anda di sisa masa kontrak. Jangan sampai terlewatkan klausula ini karena ini adalah bentuk kesepakatan kerja sepihak yang banyak digugat. Jangan sampai terjebak pada klausula ini di kontrak Anda.


SALARY INCREASE

Dalam berhitung salary increase di Indonesia, cukup pelik. Mengapa ? Karena faktor inflasi yang menteror finansial kita dan perusahaan. Walaupun pemerintah sibuk berkoar tingkat inflasi hanya 6-7% saja per tahun, realitanya itu memperhitungkan ratusan faktor, termasuk harga kol gepeng, wortel, telur dan daging sapi segala. Kita tidak gitu-gitu amat kan ? Kalkulasi wajar untuk masyarakat kelas menengah di kota besar Indonesia, tingkat inflasi wajar sebenarnya antara 12-15% per tahun !!!

Artinya, jika perusahaan bermurah hati berikan Anda kenaikan gaji tahunan berbasis merit increase on living cost adjustment sebesar 10% sebenarnya Anda malah minus. Daya beli Anda berkurang antara 2-5%. Makin lama Anda bekerja di suatu perusahaan, makin tekor dan makin miskin Anda secara konsep moneter.... Untuk itu disarankan berpindah kerja setiap 3-4 tahun, dan atau memperjuangkan promosi setiap periode tersebut agar Anda dapat mengalahkan teror inflasi tersebut.

Maka, jika Anda pindah kerja setelah 4 tahun, Anda sebenarnya tergerus inflasi tahunan 15% akumulasi 4 tahun atau sebesar 74.9%. Katakan rata-rata setiap tahun Anda naik gaji 10% saja (dan Anda sudah tersenyum lebar karenanya), maka dalam 4 tahun akumulasi kenaikan pendapatan Anda cuma 46.4% saja. Artinya Anda bekerja 4 tahun di perusahaan itu Anda bertambah miskin 28.5%. Padahal pastinya target Anda ditambah terus tiap tahun kan ?

Saat Anda pindah kerja dan nego gaji, pastikan gaji baru Anda mampu menutup gap ini PLUS ekspektasi nilai tambah yang wajar atas perpindahan kerja ini. Jadi misalkan Anda merasa kepindahan Anda ini layak dihargai dengan kenaikan daya beli finansial sebesar 20% maka angka besaran gaji baru yang Anda harus perjuangkan minimal adalah sebesar 28.5% (inflation gap) + 20% (expectation gap) = 48.5%. Jadi Anda tidak boleh menerima gaji baru sebesar kurang dari 148.5% dari gaji lama Anda. Kecuali, di tempat kerja baru Anda sudah tidak nyaman, boss sialan, atau ada boss baru yang sok tau, atau ada ancaman perampingan karyawan dll.

Selamat berhitung !

Bagian berikutnya :
        BENEFIT WAJIB
                Kesehatan
                Pensiun
                Asuransi Sosial

        POTENSI BENEFIT TAMBAHAN
                Study Benefit
                Vacation Allowance
                Performance Bonus
                Annual Merit Increase
                Assignment Allowance
                Asuransi Jiwa
                Family Benefit
               Relocation & Promotion

2 comments:

Anonymous said...

Maaf mau tanya, sy kerja sistem kontrak (KKWT) selama 6 bulan.. Kalau sy ingin resign di bulan ketiga apakah sy harus membayar sejumlah gaji 3 bulan sy berikutnya ke perusahaan.
Padahal di dalam pasal perjanjian kontrak tidak ada kalimat yg mgharuskan saya untuk membayar denda akibat resign sblum kontrak berakhir.
Terima kasih

Anonymous said...

Maaf mau tanya, sy kerja sistem kontrak (KKWT) selama 6 bulan.. Kalau sy ingin resign di bulan ketiga apakah sy harus membayar sejumlah gaji 3 bulan sy berikutnya ke perusahaan.
Padahal di dalam pasal perjanjian kontrak tidak ada kalimat yg mgharuskan saya untuk membayar denda akibat resign sblum kontrak berakhir.
Terima kasih

Post a Comment