Monday, July 26, 2010

Fasih atau Arogan atau apa ya namanya?

Satu keluhan saya sejak pertama bersentuhan dengan dunia ekonomi syariah adalah "kebebalan" para pelakunya yang tidak kunjung mau belajar untuk menjadi market friendly. Begitu senangnya dengan aneka terminologi njlimet nan keriting tanpa mempedulikan akibat dan impresi yang ditimbulkannya.

Mau bukti? Ini salah satu example yang saya dapat dari iklan pelatihan yang "katanya" untuk level advance dan masuk kategori eksklusif. Silakan anda nilai sendiri ya. Have a nice (and confusing) reading :-)

----------------

Training dan Workshop Fiqh Muamalah Eksekutif on Islamic Banking and Finance 2010 Level Advance                                                              
Materi Trainingdan workshop :

Hari ke-I :

1.   Teori Syariah tentang  Evolusi Akad dan Sejarah EvolusiAkad sejak zaman pra Islam  sampai era kontemporer.

2.   Aplikasi tujuh  design multi akad (hybridcontract), pembiayaan take over dan modal kerja.

3.   Sepuluh  model pembiayaan syirkah mutanaqishah (MMQ)untuk property, konsumsi dan modal kerja dan penerapan ijarah maushufah bizzimmah pada MMQ.

4.    Penerapan  Hybrid Contracts(al-'ukud al-murakkabah) di 12 Produk Perbankan dan LKS danketentuan-ketentuan nya, Hybrid Contracts yang terlarang dan yang dibenarkan.

5.   Aplikasi dan analisais delapan alternatif  design akad-akadkartu kredit (bithoqoh al- 'iktiman).

6.   Perspektif ushul fiqh dan maqoshidsyariah tentang profit distribution : revenue sharing, gross profit/net revenue, dan profit and loss sharing (PLS).

7.   Aplikasi Hawalah pada kasus-kasus Factoring, Kartu Kredit, Multi Jasa, Novasi Mudharabah, Cessi, LC, danlain-lain.

8.   Jaminan (Collateral) dan Aplikasi Rahn 'Iqor (rosmi), Rahn Hiyazi dan Rahn Musta'ar padacollateral / jaminan dan rahn tasjilypada pegadaian.

Ditambah suplemen kajian : Lima model investasi emas kontemporer.

Hari ke-II :

1.    Foreign exchangesecara syariah (design akad Islamic swap, Islamic Forward, hedging syariah,qobath hukmi dan qobath hissy dalam valas, fatwa AOIFII tentangnya)

2.    Inovasi baru model-model funding products for Islamic banking di luar fatwa DSN dan PBI

3.    Empat Design akad  pembiayaan multi jasa dan ketentuan syariahnya.

4.   Design-design Akad untuk pembiyaan Rekening Koran Syariah dan Line Facility.

5.    Pembiayaan bermasalah, rescheduling dan restrukturisasi pembiayaan, reconditioning,

6.   Penerapan wakalah bil ujrah pada :L/C, anjak piutang, reksa dana, general insurance, deposito.

7.   Aplikasi qardh pada pembiayaan takeover, pegadaian, kartu kredit, Islamic swap, L/C import, minus underwritingpada asuransi,dll.

8.   Lima macam bentuk mudharabah danaplikasinya di perbankan syariah dan 17 bentuk syirkah kontemporer.

9.   Issue-issue penting lainnya : REPO syariah (repurchase agreement) Surat Berharga dan aktiva produktif, sekuritisasi piutang (Bay'Dayn), restrukturisasi SBI Syariah, design kontrak sukuk SBSN dan corporate. 

Rujukan Materi : Ratusan Buku danKitab Fiqh Muamalah Kontemporer  dan Klasik
"love the country, just hate the leaders and the politicians"

No comments:

Post a Comment